Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Ahmadi Noor Supit. Kali ini, politikus Partai Golkar itu diperiksa dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
"Bahwa pada Selasa (9 September 2025), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ANS selaku Ketua Banggar DPR RI 2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025).
KPK Periksa Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit soal Proyek Jalan

Intinya sih...
Mantan Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit diperiksa KPK terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi dan menyita sejumlah bukti terkait kasus ini
1. Ahmadi Noor Supit dicecar soal pembangunan jalan di Mempawah
Budi menjelaskan, pemeriksaan Ahmadi merupakan penjadwalan ulang dari yang seharusnya dilakukan beberapa waktu lalu. Mantan anggota BPK itu dicecar soal proyek pembangunan jalan.
"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus," ujarnya.
2. KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015. Ada tiga sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah penyelenggara negara dan swasta, namun identitasnya belum diungkapkan ke publik.
3. KPK sempat geledah sejumlah lokasi
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan 16 lokasi berbeda. Penggeledahan ini berlangsung pada 25-29 April 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik.