Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Menteri Sosial, Idrus Marham untuk kali pertama sebagai tersangka. Kuasa hukum Idrus, Samsul Huda memastikan kliennya akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah usai salat Jumat, (31/8).
"Iya, (Beliau) akan datang setelah Salat Jumat," ujar Samsul ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek pada hari ini.
Pemanggilan Idrus menjadi tindak lanjut usai pada Jumat (24/8) ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menduga Idrus mendorong salah satu tersangka, Eni Maulani Saragih agar menerima uang suap dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Di dalam keterangan pers, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Idrus sempat dijanjikan akan mendapat jatah US$ 1,5 juta kalau Kotjo berhasil menggolkan proyek PLTU Riau-1.
Lalu, apa keterangan yang ingin digali dari Idrus oleh penyidik?