KPK Periksa Lagi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Jakarta, IDN Times - KPK kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik KPK.
“Benar, hari ini (7/7) pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7//7/2023).
Andhi Pramono telah tiba di Gedung Merah Putih sejak pukul 10.00 WIB. Eks Kepala Bea Cukai Makassar itu masih diperiksa penyidik.
“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata dia.
1. Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat yang hartanya viral
Diketahui, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Lalu, Andhi juga didtetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat harta kekayaannya disoroti publik dan viral di media sosial. KPK kemudian memanggilnya untuk mengklarifikasi kekayaan-kekayaan tersebut.