Rumah yang Diduga Jadi Tempat Andhi Pramono Sembunyikan Aset Digeledah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah itu diduga jadi tempat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menyembunyikan asetnya.
"Kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
1. KPK sita bukti yang ditemukan

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan bukti dugaan korupsi. Bukti tersebut akan disita untuk dianalisis.
"Untuk memastikan aset dimaksud ada kaitannya dengan (kasus) korupsi (Andhi Pramono)," ujar Ali.
2. Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menemukan bukti yang cukup.
"Fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Ali.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.
3. Andhi Pramono salah satu pejabat yang hartanya diviralkan publik

Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat yang kekayaannya viral di media sosial dan disoroti publik. KPK kemudian memanggilnya untuk mengklarifikasi kekayaan-kekayaan tersebut.
Tak lama setelah diklarifikasi, KPK mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi Andhi Pramono. Kemudian, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Angi Andhi Pramono sebagai tersangka.