Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Kali ini, tim penyidik memeriksa Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pemberian dalam bentuk barang dari PT Adonara Propertindo, kepada pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali FIkri, Kamis (16/9/2021).

1. KPK telah tetapkan lima tersangka

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
  • Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
  • Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
  • PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
  • Korporasi PT Adonara Propertindo.

2. Kasus korupsi ini bermula pada April 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di