Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara Rp2,2 miliar dari terpidana korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Solihah dan Kiagus Emil Fahmy. Uang itu merupakan denda dan uang pengganti korupsi yang dilakukan keduanya.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 Miliar dari para terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis.