Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andhi Pramono memakai cincin Blue Saphire saat diperiksa di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Makssar Andhi Pramono terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pranono mengawali karier sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karier Andhi terus naik hingga menjabat Kepala Bea Cukai Makassar.

Pada rentang 2012 sampai 2022, Andhi Pramono sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.

“Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara),” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di