Andhi Pramono Beli Berlian Senilai Rp652 Juta Pakai Uang Gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wali Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan penyidikan, Andhi Pramono menerima uang gratifikasi senilai Rp28 miliar. Andhi Pramono diduga menghabiskan uang gratifikasi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Pada 2021 dan 2022, Andhi membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan sebuah rumah senilai Rp20 miliar di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan. Semua barang itu dibeli menggunakan uang gratifikasi tersebut.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alexander di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Lalu, Andhi juga didtetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat yang harga kekayaannya disoroti publik dan viral di media sosial. KPK kemudian memanggilnya untuk mengklarifikasi kekayaan-kekayaan tersebut.
Atas perbuatannya Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu dijerat juga dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.