Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom diduga memeras dan diperas.
"Pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," lanjut Budi.
Dari kedua klaster itu, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa tangkap tangan kali ini berkaitan dengan jual beli jabatan dan korupsi proyek di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ada Rp2 miliar yang disita KPK saat tangkap tangan berlangsung.
Diketahui, ini adalah OTT ke-17 KPK sepanjang 2026. Anom pun mrnjadil kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke-17 yang ditangkap KPK.
