Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Sebut Uang di Amplop Raja Juli Dikumpulkan Bupati dari Gaji Petani
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menyelidiki amplop berisi uang yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing, diduga berasal dari gaji petani anggota KUD untuk pengurusan lahan hutan.
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan bersama Sekda Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, usai operasi tangkap tangan KPK.
  • Penyidikan mengungkap Suhardiman meminta mobil mewah dari calon Sekda sebagai syarat jabatan serta menerima keuntungan lain terkait proyek dan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami amplop berisi uang yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Diduga, uang di amplop tersebut berasal dari gaji petani.

"Di mana uang-uang itu diduga dikumpulkan dari para anggota KUD (Koperasi Unit Desa) yang jumlahnya 900 lebih tersebut untuk pengurusan 1.800 hektar lahan kawasan hutan di wilayah Kuansing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).

1. Timeline pemberian uang untuk Raja Juli akan didalami

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, Suhardiman Amby telah mengakui memberikan uang kepada Raja Juli. Di sisi lain, Raja Juli secara terbuka melalui konferensi pers di depan media mengakui adanya amplop berisi uang dari Bupati Kuansing.

Berdasarkan pengakuan Raja Juli, amplop isi uang itu diberikan pada 2 Juni 2026 lalu baru dikembalikan 13 Juni 2026 dan dilaporkan ke KPK 3 Juli 2026. Hal ini akan didalami KPK.

"Nah tentu ini juga akan menjadi materi yang didalami dalam proses analisis yang dilakukan oleh kawan-kawan di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik," ujar Budi.

"Kemudian terkait dengan apakah itu nanti dapat ditindaklanjuti atau tidak, dan mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan, karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Perkom 1 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara," imbuhnya.

2. Bupati Kuansing Suhardiman Amby tersangka

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat memasuki mobil tahanan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

3. Suhardiman Amby minta mobil ke calon sekda

Land Cruiser bukti suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby (dok.KPK)

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, ia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Curated For You

Editorial Team

Related Article