Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul ditolaknya kasasi yang diajukan politikus NasDem itu oleh Mahkamah Agung.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Senin (3/3/2025).