Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Intinya sih...

  • Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan dijebloskan ke penjara oleh KPK setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung.
  • KPK mengapresiasi putusan MA yang dapat membuat efek jera dan meningkatkan pemulihan aset akibat korupsi.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian bersama mantan Sekjen Kementan dan eks Direktur Alsintan Kementan.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul ditolaknya kasasi yang diajukan politikus NasDem itu oleh Mahkamah Agung.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Senin (3/3/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di