Penetapan Tersangka Hasto Diuji, KPK Diminta Hadiri Sidang

- Tim Hukum Sekjen PDIP meminta KPK hadir dalam sidang praperadilan di PN Jaksel
- Sidang praperadilan menjadi kesempatan untuk menguji dasar penetapan Hasto sebagai tersangka
Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Menurut dia, kehadiran pihak KPK ini untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, biaya murah, dan memberikan kepastian hukum.
"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ujar dia.
1. Kesempatan saling menguji dasar penetapan tersangka

Ronny mengatakan, sidang praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK maupun Tim Hukum Hasto untuk menguji dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Apakah (penetapan Hasto sebagai tersangka) berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," tegas dia.
2. Sidang mulai digelar pukul 09.00 WIB

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB.
PN Jaksel menjelaskan, perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 01, sedangkan perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 06.
"Senin, 3 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
3. Praperadilan Hasto sempat tidak diterima

Diketahui, hakim tunggal PN Jaksel sempat tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Menurut hakim, praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
Keputusan itu disampaikannya hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Setelahnya, KPK memeriksa Hasto dan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025.
Oleh sebab itu, Tim Hukum Hasto kembali melayangkan permohonan praperadilan. Pihaknya meminta status tersangka Hasto dibatalkan.
Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama terkait perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, permohonan ini terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.