KPK Panggil Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Pencucian Uang

- KPK memanggil anak dan cucu eks Menteri Pertanian terkait pencucian uang SYL.
- Periksa di Gedung Merah Putih, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo senilai Rp60 miliar.
- Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan cucu eks Menteri Pertanian yakni Indira Chunda Thita dan Tenri Bilang Radisyah. Keduanya akan diperiksa terkait pencucian uang SYL.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).
1. Pemeriksaan di kantor KPK

Hingga artikel ini dimuat, belum diketahui keduanya memenuhi panggilan atau tidak. Rencananya mereka diperiksa di Gedung Merah Putih.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK sita aset SYL sampai Rp60 miliar

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK memulihkan aset dalam perkara korupsi.
Beberapa aset yang disita KPK antara lain rumah-rumah dan mobil-mobil yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo. Sejauh ini, nilai aset yang telah disita mencapai Rp60 miliar.
3. Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya terbukti korupsi. Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sedangkan dua anak buahnya divonis empat tahun penjara.