Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Pencucian Uang

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • KPK memanggil anak dan cucu eks Menteri Pertanian terkait pencucian uang SYL.
  • Periksa di Gedung Merah Putih, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo senilai Rp60 miliar.
  • Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan cucu eks Menteri Pertanian yakni Indira Chunda Thita dan Tenri Bilang Radisyah. Keduanya akan diperiksa terkait pencucian uang SYL.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).

1. Pemeriksaan di kantor KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Hingga artikel ini dimuat, belum diketahui keduanya memenuhi panggilan atau tidak. Rencananya mereka diperiksa di Gedung Merah Putih.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK sita aset SYL sampai Rp60 miliar

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK memulihkan aset dalam perkara korupsi.

Beberapa aset yang disita KPK antara lain rumah-rumah dan mobil-mobil yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo. Sejauh ini, nilai aset yang telah disita mencapai Rp60 miliar.

3. Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusap wajahnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya terbukti korupsi. Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sedangkan dua anak buahnya divonis empat tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us