Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp411 juta serta dua bidang tanah senilai Rp700 juta. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp411 juta dan dua Bidang Tanah di Kabupaten Jepara senilai Rp700 juta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (14/7/2025).
Diketahui, KPK telah melakukan penyidikan kasus ini sejak September 2024. Ada lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya kepada publik.
Sementara penyidikan berjalan, lima pihak sempat dicegah ke luar negeri. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.