Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Sita Apartemen Legislator Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni di Jakarta
KPK sita apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (dok.IDN Times/istimewa)
  • KPK menyita apartemen milik Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni, di Tebet, Jakarta Selatan.

  • Apartemen itu diduga diberikan pihak swasta Eno Bowo Susilo, setelah sebelumnya ada dugaan pemberian rumah dan mobil.

  • Penyidik akan mendalami motif pemberian serta hubungannya dengan jabatan Vinna sebagai anggota dewan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu didalami KPK dari penyitaan aset ini?
Vote Now
Selasa (29/9/2026)

KPK menyita satu unit apartemen milik Vinna Ledy Anggraeni di Tebet, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan tersebut kepada wartawan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu didalami KPK dari penyitaan aset ini?
Vote Now
  • What?
    KPK menyita satu unit apartemen milik Vinna Ledy Anggraeni.
  • Who?
    Vinna Ledy Anggraeni, Eno Bowo Susilo, dan KPK terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Apartemen berada di Tebet, Jakarta Selatan. Penyitaan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Penyitaan disampaikan pada Selasa (29/9/2026).
  • Why?
    Penyitaan terkait pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong ke pengadaan di Bengkulu.
  • How?
    Penyidik menyita apartemen tersebut dan mendalami teknis, maksud, serta tujuan pemberiannya kepada Vinna.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu didalami KPK dari penyitaan aset ini?
Vote Now

KPK menyita apartemen milik Vinna Ledy Anggraeni, anggota DPRD Bengkulu, di Jakarta Selatan. Apartemen itu diduga diberikan Eno Bowo Susilo. KPK juga pernah menyita rumah dan mobil yang diduga diberikan kepadanya. Sekarang penyidik masih memeriksa alasan pemberian dan hubungannya dengan jabatan Vinna.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu didalami KPK dari penyitaan aset ini?
Vote Now

Penyitaan apartemen membuat aset yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Pendalaman terhadap motif pemberian dan hubungannya dengan jabatan Vinna juga menunjukkan proses pemeriksaan tidak berhenti pada satu jenis aset, tetapi mencakup rumah, mobil, dan apartemen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu didalami KPK dari penyitaan aset ini?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita apartemen milik Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni. Penyitaan ini terkait pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong ke pengadaan di Bengkulu.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Budi menjelaskan, apartemen yang berokasi di Tebet, Jakarta Selatan itu diduga didapatkan Vinna Ledy Anggraeni dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo.

Penyitaan aset yang diterima Vinna dari Eno bukan lah yang pertama kalinya. Sebelumnya, KPK menduga Eno memberikan Vinna rumah, mobil, hingga apartemen.

"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh Saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen," kata Budi.

Budi memastikan aset-aset yang disita akan didalami oleh penyidik. Hal ini untuk mengetahui motif pemberian dan hubungannya dengan jabatan Vinna sebagai anggota dewan.

"Tentu semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya, kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh Saudara EBS tersebut kepada Saudari VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu," jelas Budi.

Diketahui, perkara di Pemkot Bengkulu terungkap setelah KPK mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Fikri diduga menerima uang dari pihak swasta lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.

Pihak swasta tersebut diduga juga melakukan hal serupa ke pejabat di Pemkot Bengkulu. Namun, belum ada sosok baru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rumah Vinna Ledy Anggraeni pun sebelumnya sempat digeledah. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga barang elektronik.

KPK juga menyita rumah Vinna Ledy Anggraeni yang berada di Jakarta Selatan serta mobil Pajero Sport.

Sampaikan pendapatmu

Apa yang perlu didalami KPK dari penyitaan aset ini?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article