(Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, sejak 16 Desember 2019.
Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto, saat ini masih berstatus buron.
Nurhadi dan Herbiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar. Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan, dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.