Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara. Deposit box itu diduga milik tersangka dugaan korupsi di Bea dan Cukai, Rizal.
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZ, SIS dan ORL, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap RZ, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Sita Rp2 Miliar dari Deposit Box Tersangka Korupsi Bea dan Cukai

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK Geledah Bank di Medan Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Aset Rp2 M21 Apr 2026, 22:32 WIB
- KPK: Sejak 2004, Sebanyak 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan21 Apr 2026, 07:00 WIB
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
Prabowo Puji Loyalitas PAN, Singgung Sosok Kawan yang Ada Saat Berkuasa 19 Sep 2026, 01:33 WIB
Sungai Kapuas Surut dan Kabut Asap, Distribusi Biosolar Hulu Kalbar Diuji19 Sep 2026, 01:00 WIB
5 Sifat Positif yang Bisa Dipelajari dari Orang Keras Kepala19 Sep 2026, 00:57 WIB
Cintamu Ditolak? 5 Tips PDKT yang Cepat Namun Berkesan di Hatinya 19 Sep 2026, 00:47 WIB
BMKG Ungkap Penyebab Potensi Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel19 Sep 2026, 00:37 WIB
5 Alasan Konsep Digital Minimalism Dapat Mengembalikan Fokus19 Sep 2026, 00:35 WIB
12 Hari Gunung Awu di Sulut Terbakar, 1 Pendaki Jadi Tersangka19 Sep 2026, 00:34 WIB
PAN Setuju Ambang Batas 5 Persen, Asal Hasil Mufakat Partai Koalisi19 Sep 2026, 00:07 WIB
WWF Nilai EIGER Nature Berpotensi Dukung Pembiayaan Konservasi 18 Sep 2026, 22:39 WIB
Musik untuk Bisnis Masih Jadi Persoalan, Ilisensi Sediakan Layanan Lisensi 18 Sep 2026, 22:37 WIB
Zulhas Kumpulkan Rp8 Miliar dari Potongan Gaji Kader PAN untuk Bencana18 Sep 2026, 22:34 WIB
BIN, BSSN dan Komdigi Konsolidasi Hadapi Ancaman Digital yang Menguat18 Sep 2026, 22:30 WIB
KM Virgo Tenggelam: 3 Korban Kembali Dievakuasi dari Kedalaman Laut Jawa18 Sep 2026, 22:20 WIB
Sumut Prioritaskan Kawasan Unggulan Perikanan Pantai Barat-Timur18 Sep 2026, 22:18 WIB
PERADI Profesional Harap PPA Unhas Berjalan Maret 2027, Jawab Mutu Advokat18 Sep 2026, 22:18 WIB
BULOG dan DPR RI Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tepat Sasaran18 Sep 2026, 22:08 WIB
KSAL Ungkap Alasan Teluk Ratai Lampung Dipilih Jadi Markas Garibaldi18 Sep 2026, 22:08 WIB
Tim SAR Kembali Temukan 3 Jasad Korban KM Virgo, Terjebak Dalam Kapal18 Sep 2026, 22:01 WIB
Zulhas di Hadapan Prabowo: Bahlil dan Saya Gak Nyapres, Cak Imin Mikir-Mikir18 Sep 2026, 21:51 WIB
Jaga Kepercayaan Masyarakat, Pegadaian Perkuat Kolaborasi dengan POLRI18 Sep 2026, 21:45 WIB