Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara. Deposit box itu diduga milik tersangka dugaan korupsi di Bea dan Cukai, Rizal.
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZ, SIS dan ORL, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap RZ, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Sita Rp2 Miliar dari Deposit Box Tersangka Korupsi Bea dan Cukai

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK Geledah Bank di Medan Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Aset Rp2 M21 Apr 2026, 22:32 WIB
- KPK: Sejak 2004, Sebanyak 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan21 Apr 2026, 07:00 WIB
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
Sumur Minyak Terbakar di Perbatasan Muratara, 2 Warga Muba Tewas26 Jul 2026, 13:34 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 M26 Jul 2026, 13:34 WIB
Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong Berkembang ke Pemkot Bengkulu26 Jul 2026, 13:32 WIB
Mengenal Peristiwa Kudatuli: Campur Tangan Orde Baru di Internal PDIP26 Jul 2026, 13:27 WIB
KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman26 Jul 2026, 13:21 WIB
Debut Bersama Persib, Sekulic Belum Puas Meski Tim Menang26 Jul 2026, 13:07 WIB
Gemuruh Si Jalak Harupat yang Menggerakkan Perekonomian Rakyat26 Jul 2026, 13:06 WIB
Hemat Tapi Mewah! 5 Hadiah Lomba 17-an Estafet Air Under 20k yang Estetik26 Jul 2026, 13:00 WIB
PBHI: Ucapan Londo Ireng Perlihatkan Wajah Prabowo Antikritik26 Jul 2026, 12:59 WIB
Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dihadiri Presiden Prabowo, Bakal Pidato?26 Jul 2026, 12:50 WIB
Bus Trans Jatim Koridor Mojokerto - Lamongan Disiapkan Tahun Depan26 Jul 2026, 12:49 WIB
Mengenal Tugas Mancagera, Sebutan Juru Masak di Hindu Bali26 Jul 2026, 12:40 WIB
Remaja Hanyut di Sungai Cisadane Tangsel Belum Ditemukan26 Jul 2026, 12:37 WIB
PHR Pacu Budaya Keselamatan dan Profesionalisme Kontraktor di Forum Komunikasi26 Jul 2026, 12:34 WIB
Pabrik Bambu di Pleret Bantul Dilalap Api, Kerugian Capai Rp1 M26 Jul 2026, 12:28 WIB
Cara Jitu Buka Kategori Film Tersembunyi di Netflix Pakai Kode Rahasia26 Jul 2026, 12:00 WIB
Harga Cabai Merah Besar di Bali Rp35 Ribu Hari Ini26 Jul 2026, 11:57 WIB
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Pungut Pajak26 Jul 2026, 11:55 WIB
Hari Baik Menurut Hindu Bali 26 Juli 2026, Saatnya Bakar Gerabah26 Jul 2026, 11:33 WIB
Hari Terakhir ComeSeeMie di Bandung, Ada Reality Club Sampai D'Masiv26 Jul 2026, 11:30 WIB