KPK: Sejak 2004, Sebanyak 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan

- KPK mencatat 25 persen dari 1.782 kasus korupsi sejak 2004 hingga 2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, menunjukkan sektor ini masih sangat rawan penyimpangan.
- Penyimpangan dalam pengadaan bisa terjadi sejak tahap perencanaan, melibatkan penyelenggara negara maupun pihak swasta melalui modus seperti uang panjar, suap proyek, dan biaya komitmen.
- KPK mencontohkan kasus di Bekasi dan Kolaka Timur sebagai bukti praktik korupsi terencana, serta mengajak publik memperkuat pengawasan agar proses pengadaan lebih transparan dan akuntabel.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berdasarkan data penyidikan selama 2004 hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, melansir ANTARA, Senin (20/4/2026).
Budi menyebut, data 25 persen itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan dengan cara suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Selain itu, lanjut dia, data KPK tersebut mengonfirmasi kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan untuk dikorupsi.
“Menanggapi berbagai sorotan publik di media sosial terkait kerawanan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, hal tersebut juga terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa juga dirancang sejak sebelum tahap perencanaan dilakukan.
Ia juga mengatakan KPK menemukan inisiatif untuk melakukan perbuatan korupsi bisa berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu contoh kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa adalah terkait kasus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, dia menjelaskan KPK menemukan kepala daerah di Jabar tersebut meminta biaya komitmen kepada kontraktor di saat proyek belum resmi ditenderkan.
Sementara dalam kasus yang menjerat Abdul Azis saat menjabat Bupati Kolaka Timur, dia menjelaskan KPK menduga adanya permintaan imbalan kepada pihak swasta dalam pemenangan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah.
“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tetap mengajak publik untuk terus mengawasi proses pengadaan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Terlebih, kata dia, pengawasan publik yang kuat akan membantu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
“Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama agar anggaran negara benar-benar kembali kepada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.


















