Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Solihah (SLH), mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo/AJI), terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam konferensi pers Selasa (25/5/2021), Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa Solihah yang menjabat direktur PT Jasindo periode 2008-2016 itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” katanya.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” tambah Karyoto.