KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menahan eks Kepala BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengangkutan batubara.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023).
1. Kasus berawal dari 2019
Alex mengatakan bahwa kasus bermula pada 2019. Saat itu Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan gasilitas PT Kereta Api Indonesia, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," ujar Alex.