Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tak Asal Sebut Nama Sekretaris MA di Sidang Korupsi: Ada Faktanya

Sekretaris Mahkamah Agung MA, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Nama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan muncul dalam sidang dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengantongi sejumlah fakta terkait.

"Kami juga punya fakta-fakta, karena kan sudah dilakukan pemeriksaan dan juga beberapa saksi-saksi yang lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).

1. KPK masih tunggu persidangan selesai

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK hingga saat ini belum menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. KPK berharap persidangan bisa menghasilkan fakta hukum atas keterlibatan Hasbi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.

"Harapannya menjadi fakta hukum ketika itu kemudian pasti kami analisis lebih lanjut," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

KPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

KPK baru saja menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok itu adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us