Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengusaha berinisial PS terkait kasus suap ketok palu RAPDB Provinsi Jambi Tahun 2017. PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan PS ditangkap pada Sabtu, 7 Agustus 2021, di Kelurahan Tebing Tingi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ali dalam konferensi pers virtual melalui Channel YouTube KPK, Minggu (8/8/2021).
PS ditahan dalam 20 hari kedepan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.