KPK Temukan Bukti Kasus Korupsi Eks Wali Kota Yogya di Jaktim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti tentang suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, Tim Penyidik KPK pada Jumat (5/8/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim), yaitu Plaza Summarecon.
“Di lokasi tersebut, selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
1. KPK akan melengkapi barang bukti

Selanjutnya, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara Haryadi Suyuti.
“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan,” katanya.
2. Karyawan PT Summarecon Agung (SMRA) dipanggil ke KPK

Sebelumnya, KPK kembali memanggil sejumlah karyawan PT Summarecon Agung (SMRA).
Karyawan Summarecon yang diperiksa antara lain Yudith (Staf Akunting PT Summarecon Agung) dan Marcella Devita (Staf Finance PT Summarecon Agung). Selain itu, KPK juga memeriksa Firdause Santiaji (Karyawan PT Grahacipta Hadiprana) sebagai saksi.
"Ketiga saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," ujar Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).
"Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud," lanjutnya.
3. Ditetapkan empat orang tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).
Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.