KPK Temukan Bukti Suap Pimpinan DPRD Jatim di Sejumlah Ruang Fraksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah DPRD Jawa Timur. Penggeledahan kali ini berfokus pada ruamg kerja sejumlah fraksi.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (21/12/2022).
1. Bukti yang ditemukan sudah disita untuk dianalisis

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Desember 2022. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah bukti korupsi yang kemudian disita.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.
3. Wakil Ketua DPRD Jatim diduga menerima Rp5 miliar

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap danahibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.
Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.
Sahat dan Abdul Hamid bersepeakatan melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.
KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.
Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.