Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1446 H. Laporan itu disampaikan 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
"Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Sabtu (12/4/2025).
"Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi," imbuhnya.