Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penrerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah senilai total Rp240,7 juta. Jumlah itu berasal dari 373 laporan.
"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (5/5/2023).