Cari Unsur Pidana, KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kepala BPN Jaktim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sudarman Harjasaputra. Saat ini KPK tengah mencari unsur pidana yang dilakukan Sudarman.
"Ya untuk penyelidikan itu kan mencari peristiwa pidananya," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri.
1. Jika ditemukan bukti, maka kasus bisa naik ke tahap penyidikan

Ali menjelaskan apabila ditemukan pidana dan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan, maka KPK bisa meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan begitu, KPK sudah bisa menetapkan tersangka.
"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup ditentukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," ujarnya.
2. Sudarman sempat dimintai klarifikasi harta oleh KPK

Diketahui, Sudarman sempat dimintai klarifikasi soal kekayaannya yang ia laporkan pada KPK. Ia mengaku sudah menjelaskan semua kekayaannya pada KPK dalam proses klarifikasi.
"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke tim LHKPN KPK," kata Sudarman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
3. Kepala BPN Jakarta Timur sosok keenam yang dimintai klarifikasi harta oleh KPK

Sudarman Harjasaputra merupakan sosok keenam yang telah dimintai klarifikasi LHKPNnya oleh KPK. Sebelum Sudarman, ada empat pejabat Kementerian Keuangan dan polisi di internal KPK yang dimintai klarifikasi.
Mereka ialah mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Dari internal KPK adalah Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Ia adalah jenderal bintang satu yang bertugas di KPK.