Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, AKBP Bambang Kayun akan segera menjalani persidangan.
Bambang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan gak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).