Diduga Investasi Pakai Uang Haram, AKBP Bambang Kayun Bisa Kena TPPU?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset dan investasi yang dilakukan Tersangka Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Lembaga antirasuah tak menutup peluang menjerat Anggota Polri itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan karena kebijakan di awal tadi, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana (pencucian uang)," kata Ali, Rabu (22/2/2023).
1. KPK akan terus mendalami dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun

Ali memastikan terus mendalami dugaan perilaku koruptif yang dilakukan AKBP Bambang Kayun. Salah satunya melalui pencarian bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Oleh karena itu setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (pencucian uang)," ujar Ali.
2. KPK baru tetapkan AKBP Bambang Kayun seorang sebagai tersangka

Diketahui, KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.
3. AKBP Bambang Kayun setidaknya menerima Rp50 M dari banyak pihak

Selain itu, Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.
Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.