Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia adalah Marjani, sosok yang merupakan ajudan Gubernur Riau.
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Bersamaan dengan hal tersebut, KPK memeriksa Abdul Wahid sebagai saksi untuk Tersangka Marjani. Selain Abdul Wahid, KPK juga memeriksa Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau.
Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Abdul Wahid yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.
Berkas perkara Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam pun telah dilimpahkan. Mereka akan segera disidang.
