Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) kabupaten di Provinsi Riau periode 2021-2026 , Andi Putra (AP) sebagai tersangka suap perizian perkebunan sawit.
"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain Andi, KPK menetapkan General Manager PT AA yakni SDR sebagai tersangka yang terjadiring Operasi Tangkap Tangan (OTT).