Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka kasus gratifikasi batu bara

  • PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (19/2/2026).

Budi mengatakan, ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

Sementara penyidikan berjalan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama, Rifandi selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, serta Yospita Feronika selaku staf keuangan PT Alamjaya Barapratama.

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," ujar dia.

Editorial Team