Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo menjadi tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, suap yang diterima Wenny diduga untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020.
"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye, ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan 'serangan fajar' dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).