Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (Dok. Humas KPK)
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan ada beberapa kasus korupsi pertanahan yang sedang ditangani lembaganya. Di antaranya, suap HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Kalimantan Barat.
Kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan. Sebab, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur sanksi tegas terkait pelanggaran kewajiban HGU dan kurangnya anggaran.
"Minim anggaran pengawasan HGU dan tidak dibangun mekanisme pengawasan berbasis risiko dan teknologi. Akibatnya terjadi ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan potensi tumpang tindih tinggi," ujar Pahala.