Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan pengajuan fiktif dalam kasus korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini didalami KPK dengan memeriksa tiga orang saksi.
Saksi yang diperiksa antara lain Beni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo. Ketiganya merupakan PNS Kementerian ESDM.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).