Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi jual beli tanah yang dilakukan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Pengusutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal itu didalami KPK dengan memeriksa saksi bernama Achmad Hadi Fauzan.
"Penyidik meminta keterangan terkait jual-beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka saudara AS," ujar Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
KPK Usut Jual Beli Tanah Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad

1. Anak Anwar Sadad mangkir dari KPK
KPK sebetulnya juga memanggil anak Anwar Sadad, Muhammad Haykal Ismail Sadad. Namun, dia mangkir.
"Penyidik tentu akan pertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara," ujar Budi.
2. KPK menahan empat tersangka pemberi uang Anwar Sadad
KPK telah menahan empat tersangka baru dalam aksus dana hibah pokmas Jatim. Mereka adalah Mochamad Mahrus Ali, Achmad Yahya, M Fathullah, serta Ra. Wahid Ruslan.
Keempat tersangka diduga memberikan uang kepada Anggota DPR Anwar Sadad demi pencairan dana hibah. Saat dugaan peristiwa itu terjadi, Anwar Sadad masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022 terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, tetapi hingga kini pengembangan perkaranya masih belum berakhir.
3. KPK tetapkan 21 tersangka dalam kasus ini
Dari perkara Sahat Tua, KPK menetapkan 21 tersangka baru pada 10 Oktober 2025 yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.
Ke-21 tersangka itu dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi selaku penerima dan lima pemberi, yakni Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan telah terbukti bersalah dan dipenjara, sedangkan Royan dalam kondisi sakit saat ini. Adapun Kusnadi telah meninggal dunia sehingga KPK menghentikan proses penyidikannya.
Lalu, pada klaster kedua terdiri dari dua penerima dan 10 pemberi. Dua penerima dalam klaster kedua ialah Anwar Sadad selaku eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjadi Anggota DPR serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sedangkan, tersangka pemberi dalam klaster kedua ialah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch. Mahrus selaku Anggota DPRD Jawa Timur, serta Mahud selaku mantan Anggota DPRD Jawa Timur.
Lalu, Fauzan Adima selaku mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo, serta Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy dn Abdul Motoliib selaku pihak swasta dari Sampang.
Pada klaster ketiga, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan pemberianya adalah Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Sumenep dan Mashudi selaku pihak swasta dari Bangkalan.
Curated For You
- KPK Banding Vonis 2 Tahun Bui Gubernur Riau Abdul Wahid05 Agu 2026, 16:04 WIB
- KPK Sita 8.500 Dollar Singapura dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan05 Agu 2026, 14:25 WIB