Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran vendor dalam kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Diduga, pembayaran itu dilakukan dengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga banjir.
Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Rustian diperiksa penyidik selama sekitar tujuh jam.
"Penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (28/10/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut mengonfirmasi konstruksi perkara terkait penunjukan langsung yang diduga memiliki konflik kepentingan, antara pejabat BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek penanganan bencana.
"Baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)-nya juga beragam," ujarnya.
