Momen Sestama BNPB Diperiksa KPK, Mengaku Serahkan Dokumen

Rustian diperiksa KPK selama sekitar tujuh jam sebagai saksi dugaan korupsi di BNPB.
Ia keluar dari KPK dengan membawa dokumen dan hanya memberikan jawaban singkat kepada jurnalis.
Perkara ini mencakup dua klaster dugaan korupsi dan lima tersangka telah ditetapkan KPK.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di BNPB.
Rustian terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, lalu keluar sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Wajahnya ditutupi masker mulut warna putih yang dipakai selama berada di kawasan Gedung Merah Putih KPK.
1. Rustian irit bicara

Sestama BNPB Rustian (IDN Times/Aryodamar) Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Rustian mengambil tanda pengenal, kemudian meninggalkan KPK. Ia dikawal tiga orang yang berjalan di depan dan kedua sisinya
Mereka berupaya memecah kerumunan jurnalis yang mencecar Rustian dengan sejumlah pertanyaan. Rustian hanya menjawab singkat perihal dokumen yang dibawanya.
"Dokumen," ujarnya singkat seraya terus berjalan, Selasa (27/10/2026).
2. Rustian sempat ditangkap saat OTT KPK

Sestama BNPB Rustian (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, Rustian diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di BNPB. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Rustian sempat ditangkap saat OTT, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
3. KPK tetapkan lima tersangka

Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan) KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.






















