KPK Cecar Sestama BNPB Soal Kewenangan Adik Letjen TNI Suharyanto

KPK memeriksa Rustian terkait kewenangan Bima Setiawan dan Richard Erlangga sebagai tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB.
Penyidik menyita dokumen pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan proyek vendor dari tas Rustian.
Rustian diperiksa dalam perkara dugaan korupsi BNPB; lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian.
Dia dicecar soal kewenangan dua eks tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga dan Bima Setiawan, yang merupakan adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"Didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BMS dan saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa. Apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
1. KPK sita dokumen dari Rustian

Sestama BNPB Rustian (IDN Times/Aryodamar) Rustian membawa tas berisi dokumen saat datang ke KPK. Namun, saat pulangtas tersebut sudah tidak dibawanya. Budi membenarkan, KPK telah menyita dokumen tersebut.
"Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Budi.
2. Rustian sempat ditangkap saat OTT KPK

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, keluar dari gedung antirasuah pukul 14.52 WIB, Rabu (14/10/2026) (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Rustian diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di BNPB. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Rustian sempat ditangkap saat OTT, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
3. KPK tetapkan lima tersangka

Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan) Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.




















