Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto Dipanggil KPK

KPK memanggil Agus Riyanto dan tiga saksi lain untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di BNPB.
Kasus ini terungkap melalui OTT dan membuat KPK menetapkan lima tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut terbagi dalam klaster konflik kepentingan dan suap.
Jakarta IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
1. Ada empat saksi dipanggil KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Selain Agus Riyanto, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Kastelia Medina selaku ASN BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB, dan Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kelas Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka

Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan) Diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Awalnya ada 15 pihak yang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, namun KPK hanya menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.
3. Ada dua klaster dalam kasus korupsi di BNPB

Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan) Terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).
Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sedangkan pada klaster suap, KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.























