Rombongan kepala daerah mengenakan pakaian dinas upacara putih memasuki kawasan Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Hal serupa juga dirasakan oleh pegawai pemerintah PPPK di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam beberapa pemberitaan ribuan Pegawai Pemerintah PPPK terancam dirumahkan tanpa mendapatkan THR akibat dari pemotongan dana TKD dari pusat ke daerah. Pemotongan yang terjadi cukup signifikan terjadi, di mana terjadi pemotongan sekitar sekitar Rp500 miliar sehingga terjadi penurunan dana APBD di Kabupaten Donggala dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun saja. Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan kasus dirumahkannya PPPK tanpa THR tersebut dapat terjadi.
Herman pun menyoroti pengakuan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris. Melalui audiensi resmi dengan Kementerian Keuangan, Haris menyatakan, banyak kepala daerah merasakan penurunan anggaran TKD tahun 2026 yang dilakukan secara luar biasa dan menimbulkan guncangan fiskal yang mengancam stabilitas belanja daerah di seluruh Indonesia. Data empiris di Provinsi Jambi menunjukkan pola pemangkasan yang sangat drastis dan tidak proporsional, di mana alokasi TKD merosot tajam dari Rp4,6 triliun pada tahun 2025 menjadi hanya Rp3,1 triliun pada tahun 2026.
"Instrumen pemangkasan yang dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga kebijakan "tunda salur" secara sistematis telah menyandera kemampuan daerah untuk mendanai sektor-sektor krusial. Hal ini mengesankan penggunaan wewenang pusat dalam menentukan postur APBD telah melampaui batas kewajaran hingga melumpuhkan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah," tegas Herman.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid juga mengaku, kebijakan fiskal pusat saat ini menyebabkan kelumpuhan bagi kepala daerah yang baru dilantik dalam merealisasikan janji-janji kampanye dan program pembangunan daerah. Hal ini menciptakan kontradiksi kebijakan, di mana daerah diwajibkan mendukung agenda nasional Astacita, seperti sekolah dan kesehatan gratis, tetapi di saat yang sama, instrumen keuangan daerah untuk mewujudkan hal tersebut justru dipangkas secara ekstrem.
"Data empiris di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan pemangkasan anggaran TKD mencapai 45 persen, di mana Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah merosot drastis dari Rp700 miliar menjadi hanya Rp 200 miliar. Dengan alokasi TKD yang hanya tersisa sekitar Rp1,2 triliun dari total APBD sebesar Rp6 triliun, kapasitas fiskal daerah berada dalam kondisi kritis yang tidak lagi mampu membiayai operasional pelayanan publik secara mandiri," ungkap Herman.
Nasib apes serupa pun dialami oleh Provinsi Aceh sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Muzakir Manaf, di mana Aceh mengalami pemangkasan anggaran sekitar 25 persen.
"Kesaksian tersebut mengungkap adanya disparitas pemotongan yang tidak terukur di berbagai wilayah, dengan daerah lain mengalami pemangkasan hingga 35 persen," tutur Herman.
Bahkan yang paling ekstrem terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan pemotongan mencapai 60 persen. Pemangkasan ini melumpuhkan kemampuan provinsi dalam mengambil kebijakan strategis dan memenuhi kewajiban dasar pemerintahan.
Lalu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengeluhkan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) menyebabkan daerah berada pada posisi tidak mampu membayar gaji pegawai.
"Hal ini memunculkan tuntutan agar pemerintah pusat mengambil alih beban gaji ASN jika anggaran daerah tidak segera dikembalikan, yang menunjukkan bahwa kebijakan pusat telah menciptakan kegagalan sistemik dalam penggajian aparatur negara di daerah," tegas Herman.
Di samping itu, pemangkasan dana TKD menimbulkan dampak langsung terhadap pemenuhan hak tenaga pendidik, khususnya berupa terjadinya pemotongan gaji guru di sejumlah daerah. Berdasarkan data yang disampaikan oleh P2G, pada tahun 2024 total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp655 triliun, dengan alokasi transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp346 triliun atau sekitar 52,82 persen. Kemudian, pada tahun 2025, meskipun total anggaran pendidikan meningkat menjadi Rp724 triliun, persentase transfer ke daerah justru mengalami penurunan menjadi sekitar Rp347,9 triliun atau 48,08 persen.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh P2G, terdapat fakta bahwa guru PPPK di sejumlah daerah menerima gaji dalam jumlah yang sangat terbatas, antara lain di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan sekitar Rp100 ribu per bulan, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sekitar Rp139 ribu per bulan, serta di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang berkisar sekitar Rp500 ribu per bulan," tutur Herman.
Herman lantas menegaskan, penurunan transfer ke daerah tersebut berdampak terhadap lebih dari 500 pemerintah daerah yang mengalami pengurangan pendanaan di sektor pendidikan. Sebagai akibat dari pengurangan pendanaan tersebut, sejumlah pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji secara penuh kepada guru PPPK dan tidak memenuhi hak kesejahteraan mereka.
"Seorang guru PPPK di Tangerang Kota menyampaikan bahwa draft pencairan tunjangan kinerja yang telah masuk ke bagian keuangan menunjukkan adanya penyesuaian atau pemangkasan nominal, sehingga menimbulkan persepsi bahwa guru PPPK menjadi pihak yang dikorbankan dalam kebijakan efisiensi anggaran daerah," jelas Herman.
"Selain itu, guru PPPK lainnya mengungkapkan bahwa sejak diangkat pada Agustus 2025, yang bersangkutan belum pernah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan rencana pemberian TPP 36 sebesar Rp350 ribu per bulan dinilai sangat tidak memadai serta mengecewakan, khususnya bagi guru PPPK angkatan 2025," imbuhnya.