Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPPOD Ungkap Dampak Transfer Keuangan Daerah Terlalu Dikontrol Pusat

KPPOD Ungkap Dampak Transfer Keuangan Daerah Terlalu Dikontrol Pusat
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
  • KPPOD menilai kontrol pemerintah pusat atas Transfer Keuangan Daerah berdampak buruk terhadap otonomi daerah.
  • Menurut Herman N Suparman, pemangkasan TKD dapat menghambat pembangunan daerah dan mengurangi dana desa.
  • Pengurangan anggaran TKD disebut turut memengaruhi pembayaran pegawai serta pemenuhan hak guru PPPK di sejumlah daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana kontrol pusat atas TKD?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman menilai, kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang terlalu dikontrol pemerintah pusat berdampak buruk pada otonomi daerah.

Herman menjelaskan, dominasi pemerintah pusat dalam menentukan besaran berdasarkan prioritas program nasional menciptakan pola hubungan keuangan yang bersifat subordinatif, bukan koordinatif. Secara akademik, hal ini memicu ketimpangan vertikal di mana daerah kehilangan kesempatan untuk mengalokasikan anggaran berdasarkan kebutuhan riil masyarakat lokal.

"Kondisi ini secara faktual jelas telah menyimpang dari konsepsi dan mandat otonomi daerah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945. Ketika TKD dikunci oleh syarat-syarat pembangunan pusat, maka esensi Pasal 18A ayat 2 UUD 1945 mengenai keselarasan menjadi timpang, karena keselarasan tersebut dipaksakan secara satu arah dari atas ke bawah (top-down)," kata dia saat dihubungi IDN Times, dikutip Senin (10/8/2026).

  1. 1. Kebijakan pemberian TKD dari pemerintah pusat kikis prinsip otonomi daerah

    Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
    Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Herman menyebut, pada masa awal reformasi, selain persoalan masa jabatan presiden yang harus diatur lebih jelas di dalam UUD 1945, isu otonomi daerah menjadi sangat kuat dan penting dibahas saat itu. Kehadiran Pasal 18 di dalam Amandemen UUD 1945 menjadi tonggak lahirnya konsepsi kemandirian pemerintahan daerah untuk mengatur sendiri urusannya.

    Hal tersebut diikuti dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kedua undang-undang tersebut mencabut UU sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi yang sudah menganut paham desentralisasi.

    "Tujuan diterapkannya asas otonomi daerah berkaca pada kondisi masa orde di mana pemerintah pusat berperan sangat kuat (sentral) sehingga setiap daerah menjadi kehilangan peran dan kedaulatan atas daerahnya sendiri untuk menentukan arah pembangunan apa yang terbaik bagi daerahnya masing-masing," ungkap Herman.

    Otonomi daerah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat agar terjadi percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

    Formulasi perimbangan dan keadilan keuangan antara pusat daerah terus mengalami perubahan dengan ditandai lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022. Jika sebelumnya pada UU 33/2004 memiliki struktur yang relatif sederhana yaitu adanya komponen Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di dalam dana perimbangan, maka di dalam UU 1/2022 mulai dikenal dengan adanya TKD yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang disalurkan kepada daerah. Dana ini diberikan untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    TKD terdiri dari DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Beragamnya komponen TKD tersebut dianggap lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, mendorong kinerja daerah dan menguatkan integrasi pusat-daerah.

    Namun, pemerintah pusat justru melakukan intervensi kepada pemerintah daerah. Misalnya lewat ketetntuan Pasal 97 UU 1/2022 yang memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi.

    Kontrol pusat yang sangat dominan ini mirip dengan pola hubungan pusat dan daerah di masa lalu. Intervensi tarif pajak dan retribusi daerah juga dilakukan secara nasional. Hal ini tentu membatasi keleluasaan daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi sosial ekonomi lokal setiap daerah yang berbeda-beda.

    Herman mengungkapkan, UU 1/2022 pada akhirnya menjadikan daerah sebagai pelaksana kebijakan pusat yang fokus memenuhi indikator pusat, bukan lagi untuk memenuhi kebutuhan riil dari daerah. Daerah yang sebelumnya lebih leluasa menentukan arah kebijakan untuk menyejahterakan masyarakatnya dari hasil pengelolaan keuangan yang bersumber dari TKD maupun dana perimbangan menjadi tidak berdaya dan berpasrah kepada pusat.

    Kebijakan pemberian TKD dari pusat kepada daerah menempatkan pusat menjadi over power dan mengikis prinsip otonomi daerah yang harusnya berkeadilan. Kondisi ini justru semakin membuat daerah menjadi sangat tergantung atas murah hati pusat kepada daerah.

    "Secara administratif, setiap daerah tetap berada otonom namun secara finansial kondisi daerah seolah didikte dari pusat. Tanpa kontrol atas dana, otonomi pada dasarnya menjadi semu. Hal ini juga menggambarkan adanya keseragaman yang dipaksakan, padahal faktanya setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Adanya power pusat mengakibatkan besaran TKD tidak relevan lagi dengan kebutuhan daerah yang lebih spesifik untuk kemajuan daerahnya," ungkap Herman.

    Ia menekankan, pada titik ini, ada pertanyaan besar terkait akuntabilitas yang menjadi bersifat ganda. Di satu sisi, kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyatnya karena dipilih melalui pilkada, namun secara anggaran ternyata setiap daerah menjadi takut karena ada sanksi dan ketergantungan yang luar biasa kepada pemerintah pusat.

    Data KPPOD mencatat, jumlah TKD mengalami kenaikan setiap tahunnya, kecuali pada tahun 2026 sesuai dengan UU 17/2025 tentang UU APBN. Bahkan jumlah TKD yang ada pada tahun 2026 menjadi yang terkecil sejak 5 tahun belakangan, baik dari segi jumlah uangnya, maupun secara persentasenya.

  2. 2. Pengurangan TKD ganggu pembangunan di daerah

    Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
    Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Herman menyebut, pemotongan dana TKD secamenimbulkan berbagai permasalahan di daerah. Khususnya terhadap pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak pegawai seperti gaji pokok dan THR.

    "Hal ini tentunya harus dipandang sebagai suatu permasalahan baru yang timbul akibat dari luasnya kuasa pusat dalam penentuan APBD sebagaimana bunyi Pasal 107 ayat 2 dan ayat 4 dan 109 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," ucapnya.

    Herman lantas menyoroti kasus yang terjadi di Kutai Kartanegara, di mana pemangkasan dana transfer pusat ke daerah di Kalimantan Timur berdampak pada program pembangunan di desa. Sebab dengan berkurangnya dana TKD maka turut mengurangi dana desa yang diperoleh dari APBD.

    Sebagai contoh, di Kutai Kartanegara, pemangkasan dana desa membuat pembangunan jalan terhambat. Peristiwa ini terjadi tepatnya di Desa Pela yang berada di tepi danau, dengan adanya pemotongan dana TKD tersebut, pemerintah desa setempat terancam tak bisa memperpanjang jalan kayu ulin yang berfungsi untuk mendekatkan warga ke pelabuhan penyeberangan. Padahal Desa Pela berada di tepian Danau Semayang dan tidak terdapat jalur darat yang dapat ditempuh untuk menuju ke sana.

    Masyarakat setempat sebagian besar bekerja sebagai nelayan tinggal di rumah panggung dengan jalan kayu di tepian danau. Sehingga pembangunan jalan sangat dibutuhkan karena berguna sebagai jalan penghubung warga dan anak sekolah yang agar lebih mudah dan aman saat menyeberang menggunakan perahu. Penurunan dana desa tersebut diperkirakan sebesar Rp558.

  3. 3. Pemerintah daerah sulit bayar pegawai, gaji guru ikut terdampak

    Rombongan kepala daerah mengenakan pakaian dinas upacara putih memasuki kawasan Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
    Rombongan kepala daerah mengenakan pakaian dinas upacara putih memasuki kawasan Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Hal serupa juga dirasakan oleh pegawai pemerintah PPPK di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam beberapa pemberitaan ribuan Pegawai Pemerintah PPPK terancam dirumahkan tanpa mendapatkan THR akibat dari pemotongan dana TKD dari pusat ke daerah. Pemotongan yang terjadi cukup signifikan terjadi, di mana terjadi pemotongan sekitar sekitar Rp500 miliar sehingga terjadi penurunan dana APBD di Kabupaten Donggala dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun saja. Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan kasus dirumahkannya PPPK tanpa THR tersebut dapat terjadi.

    Herman pun menyoroti pengakuan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris. Melalui audiensi resmi dengan Kementerian Keuangan, Haris menyatakan, banyak kepala daerah merasakan penurunan anggaran TKD tahun 2026 yang dilakukan secara luar biasa dan menimbulkan guncangan fiskal yang mengancam stabilitas belanja daerah di seluruh Indonesia. Data empiris di Provinsi Jambi menunjukkan pola pemangkasan yang sangat drastis dan tidak proporsional, di mana alokasi TKD merosot tajam dari Rp4,6 triliun pada tahun 2025 menjadi hanya Rp3,1 triliun pada tahun 2026.

    "Instrumen pemangkasan yang dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga kebijakan "tunda salur" secara sistematis telah menyandera kemampuan daerah untuk mendanai sektor-sektor krusial. Hal ini mengesankan penggunaan wewenang pusat dalam menentukan postur APBD telah melampaui batas kewajaran hingga melumpuhkan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah," tegas Herman.

    Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid juga mengaku, kebijakan fiskal pusat saat ini menyebabkan kelumpuhan bagi kepala daerah yang baru dilantik dalam merealisasikan janji-janji kampanye dan program pembangunan daerah. Hal ini menciptakan kontradiksi kebijakan, di mana daerah diwajibkan mendukung agenda nasional Astacita, seperti sekolah dan kesehatan gratis, tetapi di saat yang sama, instrumen keuangan daerah untuk mewujudkan hal tersebut justru dipangkas secara ekstrem.

    "Data empiris di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan pemangkasan anggaran TKD mencapai 45 persen, di mana Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah merosot drastis dari Rp700 miliar menjadi hanya Rp 200 miliar. Dengan alokasi TKD yang hanya tersisa sekitar Rp1,2 triliun dari total APBD sebesar Rp6 triliun, kapasitas fiskal daerah berada dalam kondisi kritis yang tidak lagi mampu membiayai operasional pelayanan publik secara mandiri," ungkap Herman.

    Nasib apes serupa pun dialami oleh Provinsi Aceh sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Muzakir Manaf, di mana Aceh mengalami pemangkasan anggaran sekitar 25 persen.

    "Kesaksian tersebut mengungkap adanya disparitas pemotongan yang tidak terukur di berbagai wilayah, dengan daerah lain mengalami pemangkasan hingga 35 persen," tutur Herman.

    Bahkan yang paling ekstrem terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan pemotongan mencapai 60 persen. Pemangkasan ini melumpuhkan kemampuan provinsi dalam mengambil kebijakan strategis dan memenuhi kewajiban dasar pemerintahan.

    Lalu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengeluhkan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) menyebabkan daerah berada pada posisi tidak mampu membayar gaji pegawai.

    "Hal ini memunculkan tuntutan agar pemerintah pusat mengambil alih beban gaji ASN jika anggaran daerah tidak segera dikembalikan, yang menunjukkan bahwa kebijakan pusat telah menciptakan kegagalan sistemik dalam penggajian aparatur negara di daerah," tegas Herman.

    Di samping itu, pemangkasan dana TKD menimbulkan dampak langsung terhadap pemenuhan hak tenaga pendidik, khususnya berupa terjadinya pemotongan gaji guru di sejumlah daerah. Berdasarkan data yang disampaikan oleh P2G, pada tahun 2024 total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp655 triliun, dengan alokasi transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp346 triliun atau sekitar 52,82 persen. Kemudian, pada tahun 2025, meskipun total anggaran pendidikan meningkat menjadi Rp724 triliun, persentase transfer ke daerah justru mengalami penurunan menjadi sekitar Rp347,9 triliun atau 48,08 persen.

    "Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh P2G, terdapat fakta bahwa guru PPPK di sejumlah daerah menerima gaji dalam jumlah yang sangat terbatas, antara lain di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan sekitar Rp100 ribu per bulan, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sekitar Rp139 ribu per bulan, serta di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang berkisar sekitar Rp500 ribu per bulan," tutur Herman.

    Herman lantas menegaskan, penurunan transfer ke daerah tersebut berdampak terhadap lebih dari 500 pemerintah daerah yang mengalami pengurangan pendanaan di sektor pendidikan. Sebagai akibat dari pengurangan pendanaan tersebut, sejumlah pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji secara penuh kepada guru PPPK dan tidak memenuhi hak kesejahteraan mereka.

    "Seorang guru PPPK di Tangerang Kota menyampaikan bahwa draft pencairan tunjangan kinerja yang telah masuk ke bagian keuangan menunjukkan adanya penyesuaian atau pemangkasan nominal, sehingga menimbulkan persepsi bahwa guru PPPK menjadi pihak yang dikorbankan dalam kebijakan efisiensi anggaran daerah," jelas Herman.

    "Selain itu, guru PPPK lainnya mengungkapkan bahwa sejak diangkat pada Agustus 2025, yang bersangkutan belum pernah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan rencana pemberian TPP 36 sebesar Rp350 ribu per bulan dinilai sangat tidak memadai serta mengecewakan, khususnya bagi guru PPPK angkatan 2025," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More