Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPPOD: 347 Peraturan Daerah Terindikasi Bermasalah

KPPOD: 347 Peraturan Daerah Terindikasi Bermasalah
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Minimnya partisipasi publik dalam pembuatan suatu kebijakan membuat Komite Pemantauan Pelaksanaan Ekonomi Daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (Perda) yang masuk ke dalam kategori bermasalah.

Analisis KPPOD Eduardo Edwin mengatakan, salah satu faktor penentunya adalah minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah.

"Salah determinannya adalah persoalan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah," ujar Eduardo seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/4/2021).

  1. 1. Perlunya anggota DPR melakukan reses

    Dok. Istimewa
    Dok. Istimewa

    Peraturan Daerah yang masih bermasalah diakibatkan oleh langkah-langkah yang tidak atau belum diterapkan, seperti legislatif melakukan strategi jemput aspirasi melalui reses dalam pembuatan suatu kebijakan.

    "Artinya, produk hukum dari daerah itu masih 'bermasalah'," ujar Eduardo.

    Ia juga mengingatkan hal ini agar menjadi catatan penting untuk para wakil rakyat agar partisipasi publik meningkat. 

  2. 2. Semua golongan memiliki kesempatan yang sama

    Ilustrasi (Pixabay/geralt)
    Ilustrasi (Pixabay/geralt)

    Keikutsertaan publik dalam kebijakan daerah terbagi berdasarkan tiga kategori. Kategori partisipasi palsu yang hanya sebatas formalitas, kemudian kategori partisipasi parsial yang prosesnya berjalan setengah-setengah, dan partisipasi penuh yang menjadi pilihan ideal untuk negara dengan sistem demokrasi.

    Namun dalam penyusunan kebijakan di daerah, Eduardo mengatakan, masyarakat dari setiap golongan tetap memiliki kesempatan yang sama.

  3. 3. Pembuatan kebijakan diharapkan pro rakyat kecil

    Ilustrasi (IDN Times/Fadli Syahputra)
    Ilustrasi (IDN Times/Fadli Syahputra)

    Penyusunan kebijakan yang dilakukan sesuai dengan langkah-langkah dan kemudian diterapkan pemerintah. Eduardo menegaskan kebijakan akan menjadi pro atau berbasis pada masyarakat.

    Dengan begitu, kata dia, kebijakan yang dibuat dapat menjawab persoalan dan tantangan di tengah masyarakat. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More