KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memintanya menunda tahapan Pemilu 2024.
Hasyim mengaku masih menunggu salinan resmi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Kami di KPU menunggu salinan resmi terhadap perkara tersebut. Bila memang demikian, kami di internal sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah kami terima salinan putusannya kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
1. Tahapan pemilu tetap berlangsung
Hasyim juga menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Menurutnya amar putusan PN Jakpus tersebut tidak menyasar PKPU 3/2022 sehingga tahapan Pemilu 2024 masih bisa dilanjutkan.
Dia menjelaskan PKPU 3/2022 tersebut merupakan produk hukum yang sah dan mengikat sehingga harus dijalankan.
"Karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024," kata Hasyim.