Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memintanya menunda tahapan Pemilu 2024.
Hasyim mengaku masih menunggu salinan resmi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Kami di KPU menunggu salinan resmi terhadap perkara tersebut. Bila memang demikian, kami di internal sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah kami terima salinan putusannya kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).