Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkirim surat ke Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo terkait surat keterangan (suket) pemilih pemula. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberian suket KTP Elektronik dilakukan guna memberikan hak pilih bagi masyarakat yang berusia 17 tahun.
KPU tampak serius dalam hal memberikan hak suara bagi para pemilih yang berusia 17 tahun atau pemilih pemula untuk mengikuti Pilpres yang akan dilaksanakan pada 17 April 2018.