Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pada kesempatan berbeda, Ketua Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Indramayu, Masykur, memastikan, TPS loksus ini ditujukan agar proses pemungutan suara dapat berlangsung kondusif.
"Melihat kondisi di situ siswa-siswi atau santrinya banyak yang (dari) luar kota, daripada nanti tidak bisa secara kondusifitas tersebar ke desa-desa dan lain sebagainya dan surat suaranya nanti tidak terkondisikan," ungkap Masykur.
"Dalam artian terkondisikan itu kalau ada penanggung jawabnya enak, laki-laki berapa, perempuan berapa, nanti kita sediakan," sambung dia.
Diketahui, berikut isi Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:
(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.
(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.