Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan, apabila ada peserta pilkada yang terlambat memberikan laporan dana kampanye, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi awal berupa peringatan. Namun, KPU memastikan akan memberikan kesempatan untuk kembali melaporkan dana kampanye.
"Diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).