Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal tunda tahapan Pemilu 2024.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun, pengiriman berkas banding KPU terhadap PN Jakpus, dikirimkan ke Pengadilan DKI Jakarta pada 29 Maret 2023 lalu. Kemudian teriegister sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.
Hakim Ketua, Sugeng Riyono membacakan langsung amar putusan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sugeng menegaskan, putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar dia Selasa (11/4/2023).