Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Ketua KPU tanggapi usul ubah KPU dan Bawaslu jadi lembaga adhoc
  • KPU akan ikuti ketentuan UU dalam pelaksanaan tugasnya
  • Afif mengimbau usul di publik harus dikaji, karena berpengaruh pada pemilu selanjutnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi soal munculnya usul agar lembaga KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diubah menjadi lembaga adhoc.

Adhoc sendiri artinya jajaran yang ditunjuk hanya ditugaskan dalam jangka waktu yang lebih pendek atau tidak permanen. Contoh sederhana badan ad hoc pemilu ialah PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di