Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi soal munculnya usul agar lembaga KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diubah menjadi lembaga adhoc.
Adhoc sendiri artinya jajaran yang ditunjuk hanya ditugaskan dalam jangka waktu yang lebih pendek atau tidak permanen. Contoh sederhana badan ad hoc pemilu ialah PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
"Itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," ucap dia saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).