Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah memberikan dana saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dana saksi untuk parpol tersebut juga akan masuk di bawah payung Undang-Undang APBN untuk sementara waktu.
Komisi II mempercayakan pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk mengelola dana saksi. Namun, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU mengeluarkan satu suara yang sama terkait pengelolaan dana saksi.